Rabu 04 Dec 2013 06:30 WIB

Curi Kotak Amal, Pemuda Dihajar Warga

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Didi Purwadi
 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAMBUN -- Pemuda berinisial HR (19 tahun) yang berasal dari Cibarusah diamankan petugas Polsek Tambun karena tertangkap basah mencuri uang kotak amal di Masjid At-Taqwa di jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/12).

Pengakuan HR saat ditemui di Polsek Tambun mengatakan nekat melakukan aksinya karena ingin pulang kampung ke Medan.

"Saya tidak punya ongkos pulang kampung. Saya rindu dengan orang tuanya," ungkapnya, kepada rekan media, Selasa (3/12).

Dia menjelaskan niat mencuri kotak amal tersebut muncul saat berada dalam angkutan kota ketika berangkat dari Cibarusah menuju Bekasi.

Di tengah perjalanan tepatnya di desa Tambun, ia berniat untuk beristirahat di Masjid At Taqwa yang terletak di bahu jalan Dipenogoro.

Niatnya jahatnya pun timbul ketika dia masuk ke dalam masjid. Ternyata tidak ada satu orang pun didalam masjid At Taqwa.

Melihat peluang tersebut, lanjut dia, timbullah keberanian untuk mengambil uang di dalam kotak amal tersebut.

Tanpa banyak bicara dan rasa takut, dia mendekati kotak amal tersebut dan menggeser ke dekat jendela masjid. "Saya mau pakai buat pulang kampung, saya kangen sama orang tua saya," ujarnya lagi.

Bermodalkan plastik warna hitam untuk menyimpan uang yang akan diambil, dia menambahkan, mencungkil uang di dalam kotak amal dengan menidurkan kotak amal sehingga posisinya menjadi miring dan ia mengambil uang di dalamnya dengan tangan.

Setelah berhasil menyungkil, uang tersebut dipindahkannya ke dalam plastik yang dibawanya. Tapi nahas, niat buruknya ini ternyata dilihat oleh pengurus masjid At Taqwa, Mahfud (68 tahun).

Menurut pengurus Masjid, dia sudah melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. "Saya dari luar, saat masuk kedalam masjid, saya liat kotak amal sudah pindah posisinya. Saya melihat dia sedang mencungkil uang di dalam kotak amal," kata Mahfud.

Tanpa pikir panjang, Mahfud langsung mengamankan pemuda tersebut dan mengambil uang serta langsung meneriaki pemuda tersebut.

HR, yang kaget aksinya dilihat dan diteriaki maling, dengan segera berusaha menyelamatkan diri membawa uang tersebut dengan berlari.

HR yang berlari dengan kencang itu dapat ditangkap oleh puluhan masyarakat yang mengejarnya. Tanpa banyak bicara, puluhan massa tersebut langsung mengkhakimi HR yang tertangkap tangan ingin mencuri kotak amal masjid At Taqwa.

Sementara itu, anggota Polsek Tambun yang memperoleh informasi terkait hal tersebut langsung mengamankan pelaku. Bersama dengan warga, anggota membawa pelaku ke Polsek Tambun untuk diproses.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Rudi Wira mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, HR ini tidak memiliki tempat tinggal yang jelas. "Saat ditanyakan, HR ternyata tidak ada tujuan yang jelas untuk datang ke Bekasi," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan tersangka kasus tersebut. Dia menambahkan pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement