REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Wonosobo, YR (21), karena telah membobol isi kotak amal di Masjid Jami Wali Limbung, Desa Medari, Kabupaten Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, Selasa, mengatakan tersangka melakukan aksi dengan menggunakan kunci duplikat. Namun, saat akan membawa uang curian, pelaku diketahui warga dan ditangkap kemudian diserahkan ke polisi.
"Modusnya menggunakan kunci palsu. Berdasarkan hasil penyidikan, dia mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi serupa di masjid tersebut,'' katanya. ''Meskipun, yang berhasil membawa uang baru kali ini."
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebanyak Rp 600 ribu, satu buah kotak amal, sebuah kunci, sajadah, dan sarung.
"Tersangka tertangkap basah melakukan pencurian, dia diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.
Tersangka YR mengaku mengambil uang di kotak amal masjid karena harus membeli kitab dan melunasi pembayaran di pondok pesantren.
Ia mengaku telah melakukan pencurian uang kotak amal tiga kali di tempat yang sama dalam dua tahun terakhir.
Ia menuturkan, sebelum kuliah di Wonosobo, dirinya dipercaya mengajar mengaji dan menjaga masjid Wali Limbung. Kemudian dirinya menduplikatkan kunci kotak amal tersebut.
"Saya dipercaya untuk mengelola uang amal,'' katanya. ''Jadi, untuk mempermudah kerja saya, maka kunci kotak amal itu saya gandakan."