Selasa 03 Dec 2013 17:21 WIB

Semen Indonesia 'Teken' MoU Antigratifikasi

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Mansyur Faqih
PT Semen Indonesia
Foto: Antara
PT Semen Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Semen Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Dwi mengatakan, penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya dukungan kepada KPK untuk memberantas korupsi. "Pengendalian gratifikasi bisa menekan korupsi, kalau ini diaplikasikan maka perusahaan akan cepat berkembang sehingga bisa menjadi perusahaan yang kompetitif," ujar Dwi, Selasa (3/12).

MoU berisi tiga poin pencegahan gratifikasi dan korupsi. Pertama, Semen Indonesia tidak akan menawarkan dan memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin dalam bentuk apa pun. Baik kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik dan asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat atau kemudahan sebagaimana dilarang oleh undang-undang yang berlaku.

Kedua, Semen Indonesia tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apa pun. Baik kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh undang-undang yang berlaku

Ketiga, Semen Indonesia bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya. 

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan ini, Semen Indonesia akan membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi. Perusahaan menyiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan. Meliputi kegiatan penyusunan aturan, training of trainer, sosialisasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement