REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI, RIAU -- Kapolres Dumai, Riau AKBP Yudi Kurniawan menyatakan, dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 27 November lalu tidak ditemukan TPS Siluman yang sempat diutarakan salah satu kandidat.
"Sejauh ini tidak ada laporan yang masuk kepada kita soal pelanggaran pelaksanaan pemilu kepala daerah, dan tidak ada yang namanya TPS siluman," kata Kapolres kepada pers di Dumai, Senin (2/12).
AKBP Yudi menegaskan, penempatan TPS yang dipersoalkan tersebut merupakan bukan pelanggaran pemilu, melainkan masalah tapal batas yang belum tuntas antara Kecamatan Sungai Sembilan Dumai dengan Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir.
"Penyelesaian masalah tapal batas ini merupakan kewenangan pihak pemerintah propinsi, dan sejauh ini masih dalam proses," ungkapnya.
Seorang kandidat Wagubri Agus Widayat menyatakan pada proses pemungutan suara 27 November lalu akan melaporkan temuan keberadaan 3 TPS Siluman di Kecamatan Sungai Sembilan kepada kepolisian.
Tiga TPS ini diperuntukkan bagi warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), namun berdiri di wilayah geografis Dumai, dan itu dinilai tim pemenangan HA sebagai bentuk pelanggaran pemilu.
Dalam penyelenggaraan Pilgubri putaran kedua ini, Kapolres menyampaikan telah berlangsung dalam keadaan tertib, lancar dan kondusif tanpa ada gangguan dan hambatan yang berarti.
Dia juga optimistis kondisi keamanan yang kondusif ini akan bisa diterapkan juga dalam sistem pengamanan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden tahun depan.
"Pola pengamanan akan ditingkatkan berdasarkan jumlah TPS yang ditetapkan KPU untuk pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden mendatang, dan penjagaan akan dilakukan di basis-basis massa para calon," demikian AKBP Yudi.