Senin 02 Dec 2013 16:28 WIB

PPP: Jilbab Perintah Agama dan Bagian dari HAM

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)
Peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari PPP, Hasrul Azwar mengingatkan Polri jangan melarang polwan berjilbab. Sebab, jilbab adalah perintah agama dan bagian dari HAM serta diamanatkan dalam UUD 45 pasal 28.

Karenanya, ia berpendapat jangan jadikan tidak ada anggaran jilbab di APBN melarang Polwan untuk memakai hijab saat bertugas. Semuanya akan dilihat mekanismenya apakah bisa pengadaan jilbab untuk Polri itu bisa diambil dari pos penganggaran lain di Polri yang tertera dalam APBN.

"Bisa dibahas anggaran dari pos mana yang dialihkan. Nanti akan didiskusikan dan dibicarakan bagaimana mekanismenya," ujar Hasrul di Jakarta, Senin (2/12).

Polri dan DPR, tutur Hasrul, perlu membicarakan masalah ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Agar dalam penganggarannya tidal menimbulkan permasalahan," terang Hasrul.

Anggota DPR-RI Komisi X itu melanjutkan, "Jangan dilarang dong. Polri harus melihat agama itu aturan diatas segala-galanya. Jadi berikan izin polwan berjilbab, kalau mau diatur, ya diatur keseragamannya," tutur Hasrul mengakhiri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement