Senin 02 Dec 2013 16:00 WIB

Pembunuh Fransisca Yovie Terancam Hukuman Mati

Pengganti korban pada reka ulang kasus pembunuhan Fransisca Yovie, di Jl Cipedes, Bandung, Kamis (22/8).   (Republika/Edi Yusuf)
Pengganti korban pada reka ulang kasus pembunuhan Fransisca Yovie, di Jl Cipedes, Bandung, Kamis (22/8). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua pelaku pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie yakni Wawan alias Awing (39 tahun) dan Ade Ismayadi alias Epul (24) terancam hukuman mati.

"Ya, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan hukuman minimal ialah 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Rinaldi Umar usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (2/12).

Menurut dia, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pertama dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.

"Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 339 KUHP jo 55 ayat 1 di mana pembunuhan yang diikuti, kejahatan, subsidair pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian pada orang lain," katanya.

Mengetahui ancaman hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan. "Sebagai kuasa hukumnya (terdakwa) kami menilai janggal, karena jaksa seharusnya jangan fokus pada BAP, tapi melihat kebenaran secara material," kata kuasa hukum kedua terdakwa Dadang.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Parulian Lumban, kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi minggu depan. Untuk sidang pembelaan, pihak terdakwa akan melakukan pada Senin (9/12).

Sementara itu, keluarga Fransisca yang hadir di persidangan, menghampiri Hakim yang dipimpin Parulian Lumban Toruan. Mereka menyampaikan beberapa bukti baru akan kematian manajer salah satu perusahaan leasing di Kota Bandung tersebut.

Ketika para wartawan mendekati kakak Fransisca, yakni Elfie tiba-tiba pingsan. Kuasa Hukum keluarga Fransisca, Hairulah menyatakan pihaknya tidak menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Hal ini harus didalami dengan bukti material lainnya, bahwa kematian Sisca masih dianggap janggal," kata Hairulah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement