Senin 02 Dec 2013 12:31 WIB

KPK: Pemeriksaan Jero untuk Ungkap Keterlibatan Anggota DPR

 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa pemeriksaan Menteri ESDM Jero Wacik dilakukan untuk menyelidiki lebih jauh mengenai keterlibatan anggota dewan dalam kasus SKK Migas.

"Pemeriksaan dengan Pak Jero Wacik saat ini sangat diperlukan untuk bisa mengembangkan dan mengetahui lebih jauh ada tidaknya keterlibatan anggota dewan dalam kasus SKK Migas ini," kata Abraham saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Senin.

Abraham menjelaskan Jero Wacik diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mengkonfirmasi pernyataan Rudi Rubiandini. "Pak Jero diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini. Oleh karena itu, nanti dari hasil pemeriksaan Pak Jero itu semua akan didalami kembali untuk mendapat kesimpulan," ujarnya.

KPK terus mendalami kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka, Rudi Rubiandini. Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap menteri ESDM Jero Wacik. Ia menyampaikan bahwa KPK tengah mendalami pengakuan Rudi Rubiandini soal THR sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk Komisi VII DPR.

Menurut dia, banyak hal yang perlu dikonfirmasikan kepada Jero, termasuk soal THR itu. Sebelumnya, KPK telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjaya pada 22 November 2013. Ajudan Jero itu diduga tahu tentang kasus suap yang melibatkan Rudi Rubiandini.

KPK sendiri telah membuka penyelidikan di Kementerian ESDM. Penyelidikan tersebut terkait penemuan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat di ruangan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno dalam penggeledahan beberapa waktu yang lalu

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement