Senin 02 Dec 2013 07:58 WIB

DKI Buka Layanan Telepon 119 untuk Korban KDRT

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi KDRT
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi KDRT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memperluas layanan sistem gawat darurat terpadu melalui nomor telpon 119.

Ke depan, layanan tersebut tidak hanya untuk menerima laporan bidang kesehatan saja, tetapi juga bisa untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun pelecehan seksual.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan, saat ini, apabila ada warga yang mengalami KDRT biasanya melapor ke puskesmas.

Di sana ada unit keluarga yang menerima laporan kekerasan dan bisa langsung menghubungi polisi. Meski demikian, kata Ahok, layanan tersebut dirasa kurang efektif. 

"Karena nomornya masih pakai nomor handphone. Orang susah ingat kan. Sementara di Dinas Kesehatan kan sudah ada 119 tuh. Lebih baik di 119, tapi nanti operatornya dilatih. Kalau ada orang dipukulin atau disiksa segala macem, dia bisa langsung menelpon 119," papar mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Senin (2/12).

Meski demikian, Ahok juga mengakui bahwa layanan 119 yang saat ini baru bisa digunakan untuk mengakses informasi tentang ruang rawat, ambulans dan layanan medis tersebut belum sempurna. Karenanya, lanjut dia, saat ini Pemprov sedang berusaha memperbaiki sistem agar bisa meningkatkan layanan pada publik. 

Berdasarkan data yang dimiliki Komnas Perempuan, terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan di ranah publik pada 2012, yaitu sebesar 4,35 persen atau menjadi 4.293 kasus. Jenis dan bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi ialah kekerasan seksual (2.521 kasus) diantaranya pemerkosaan (840 kasus) dan pencabulan (780 kasus). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement