REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indosat telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika berisi penjelasan sistem serta pengamanan jaringan dan IT yang dilakukan.
Penjelasan tersebut didukung dengan komitmen manajemen antara lain melalui tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentuk penerapan sistem manajemen standard ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) tentang audit keamanan sistem jaringan.
"Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketetuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerja sama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan,” ujar President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli.
Secara lengkap, Indosat menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan instruksi Menkominfo.
Mulai penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk publik yang diselenggarakan oleh PT. Indosat Tbk. telah mengacu kepada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 yang terakhir telah diamandemen melalui PM No. 9 Tahun 2010.
Seluruh perangkat telekomunikasi yang beroperasi telah memiliki Sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Jaringan dan teknologi telekomunikasi yang digunakan tekah mengacu kepada standar ITU mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk di dalamnya sistem keamanan jaringan yang harus diadopsi oleh seluruh penyedia perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh PT. Indosat Tbk.
Operasional pengamanan jaringan telekomunikasi PT. Indosat Tbk. juga telah mengacu kepada standar ISO 27001 (Information Security Management) sebagai pedoman yang kemudian diimplementasikan dalam kebijakan sistem keamanan informasi (information security policy).
Seluruh sistem keamanan jaringan juga dievaluasi secara berkala berdasarkan penilaian resiko (risk assessment) mengacu kepada ISO 31000(Risk Management) yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor.
Lingkup audit meliputi penerapan security control, business process, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.
Audit terhadap perangkat dan sistem pengoperasian senantiasa dilakukan secara regular, sesuai ketentuan dan standar internasional sebagaimana disebutkan di atas. PT. Indosat Tbk. juga mengelola dan mengoperasikan jaringannya sendiri dan tidak menerapkan Sistem Outsourcing Jaringan.