Sabtu 30 Nov 2013 10:34 WIB

Demi Transparansi, Menkeu Minta Keterlibatan BPKP

Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri, telah meminta keterlibatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perencanaan dan penganggaran dana optimalisasi sebesar Rp 27 triliun, yang tercantum di APBN 2014.

"Untuk menjamin 'governance' saya minta BPKP ikut dalam audit perencanaan dan penganggaran," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/11) malam. Chatib menjelaskan upaya tersebut dilakukan agar perencanaan dan penganggaran dana optimalisasi, yang saat ini sedang dilaksanakan pembahasan antara Kementerian Lembaga dengan komisi DPR RI terkait, berlangsung sesuai tata kelola dan transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa pencairan dana optimalisasi harus memenuhi seluruh ketentuan berlaku serta prosedur persyaratan pencairan anggaran yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan. "Dokumen dan surat tanggung jawab itu mutlak, kemudian telah dibahas dengan Bappenas dan Kemenkeu, ada surat persetujuan komisi. Kalau dari pemerintah yang penting 'governance'nya dijaga," katanya.

Chatib menambahkan apabila prosedur pencairan anggaran dana optimalisasi tidak memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan Kementerian Keuangan tidak akan menyalurkan dana tersebut meskipun telah disetujui oleh komisi di DPR RI.

"Dari segi alokasinya sudah ada, tapi kan ada proses. Untuk dicairkan harus dilihat, kalau dokumen tidak ada, tidak bisa dicairkan," tegasnya.

Menurut rencana, dana optimalisasi tersebut dialokasikan untuk beberapa Kementerian Lembaga, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp9 triliun, Kementerian Perhubungan antara Rp 900 miliar - Rp 1 triliun, Polri Rp 3 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 2 triliun, dan Kementerian Kesehatan Rp 1,6 triliun.

Pemanfaatan dana optimalisasi merupakan implementasi hak budget, dan DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dalam usulan terkait pembahasan APBN, karena diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement