Sabtu 30 Nov 2013 06:11 WIB

Terkait Akil, KPK Dalami Peran Muchtar

Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami peran saksi Muchtar Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Sebenarnya ada orang yang kami sebut sebagai 'gate keeper' yaitu ME (Muchtar Effendi). Nah ini sebagian besar ini (mobil yang disita KPK) dari ME," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jumat (29/11) malam yang dilaporkan Sabtu (30/11).

"Saya sebut gate keeper saja ya. Gate keeper itu salah satunya fungsinya aktif, karena layering, kalau pasif enggak mungkin. Kami menduga dia aktif," kata Bambang.

KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil yang disebut Bambang berjumlah hingga di atas 30 buah dari empat lokasi pada Jumat (29/11). Namun Bambang belum bisa memastikan nama pemilik mobil tersebut karena masih dalam pengecekan.

"Jumlah dari oknum ME sendiri kira-kira 25 mobil. Kalau jumlah keseluruhannya di atas 30 buah. Jadi yang ada sekarang ada 24 buah, besok satu mobil akan dibawa," kata Bambang yang menambahkan mobil-mobil tersebut ada kaitannya dengan Akil dan Muchtar.

Bambang mengungkapkan KPK tengah menelusuri peranan Muchtar. "Jadi kita akan klarifikasi, apakah dia menjalankan fungsi layering dari tindak pidana pencucian uang atau sama di tracing uang hasil tindak pidana korupsi atau ada juga bagian ME sendiri," ujar Bambang.

Nama Muchtar Effendi muncul setelah diungkap Alamsyah Hanafiah, pengacara calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui pada Senin (6/10). Mochtar diduga sebagai operator suap buat Akil dari wilayah Sumatra. Mochtar sendiri pernah diperiksa KPK pada 28 Oktober 2013. Namun, ia membantah tuduhan telah menerima uang untuk pengurusan Pilkada Banyuasin dan mengaku hanya sebagai pekerja swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement