REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mungkin untuk memeriksa kembali Wapres Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami akan lakukan ekspose. Kalau dalam ekspose itu keterangannya nanti masih kurang, kami akan jadwalkan (pemeriksaan) kembali," kata Ketua KPK Abraham Samad di Yogyakarta, Jumat (29/11) sore.
Menurutnya, pilihan tempat pemeriksaan Boediono ke depan tetap fleksibel. Pemeriksaan dapat dilakukan di Kantor KPK atau bahkan di Istana Wapres, tergantung dengan situasi yang ada.
Ia menilai, pemeriksaan sebelumnya di istana memang karena pertimbangan efisiensi waktu. "Kita lihat kondisinya, kemarin kami lakukan pemeriksaan di istana karena kami khawatir kalau menunggu sistem keprotokolan,itu kan lama. Kami ingin mempercepat," kata dia.
Sabtu (23/11), Boediono telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century atas tersangka Budi Mulya.
Ia diperiksa selama tujuh jam terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. Ketika itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.