REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bogor Rachmat Yasin menyebut pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3S0N) melanggar ketentuan. Ia mengatakan, pembangunan itu tidak sesuai dengan site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rachmat mengatakan pelanggaran itu antara lain terkait koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan. Rachmat mengatakan, dinas terkait yang melakukan pengawasan sudah memberikan peringatan. "Pembangunan terus berjalan," kata dia, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut Rachmat, seharusnya pembangunan proyek di Hambalang itu disetop karena tidak sesuai site plan dan IMB. Namun, ia mengatakan, ada beban tersendiri untuk mengambil tindakan itu. "Beban psikologis kita karena itu (proyek) milik pemerintah," ujar dia.
Selain itu, menurut Rachmat, pihaknya juga mengalami kendala dalam melakukan pengawasan. Ia mengatakan, staf yang melakukan pengawasan proyek di Hambalang pernah melapor diusir dari lokasi.
Persoalannya, menurut dia, harus terlebih dulu mempunyai surat izin dari Kementerian Permuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang punya hajat. Padahal, menurut dia, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk melakukan pengawasan memerlukan izin itu.
Meskipun begitu, Rachmat mengatakan, meminta dinas terkait untuk terus melakukan pengawasan. Bahkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), ia menyebut, setelah ada tiga kali SP, bangunan bisa dibongkar. Namun hal itu belum terjadi. "Baru pertama dikeluarkan. Kemudian keburu isunya mencuat yang macam-macam (kasus)," kata dia.