REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik ketidakadilan penggunaan frekuensi televisi menjelang pemilu 2014. Menurutnya, ada pemanfaatan televisi untuk kepentingan partisan pemilik yang juga figur penting dalam partai tertentu.
"Hal ini tampak dari terus diudarakannya berita terkait aktivitas pemilik televisi, yang juga figur penting di parpolnya secara tidak proporsional berupa alokasi waktu yang tidak wajar untuk ukuran berita," kata Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi), Jakarta, Jumat (29/11).
Padahal, katanya, sesuai UU 32/2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, frekuensi yang digunakan untuk memancarkan siaran televisi adalah sumber daya alam terbatas milik publik. Sehingga harus dijaga dan dipgunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
"Namun menuju pemilu 2014, terjadi ketidakadilan pengunaan milik publik tersebut untuk kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi," katanya.
PPP meminta KPI untuk menegakkan undang-undang tersebut dan peraturan turunannya. Sehingga tidak terjadi ekploitasi frekuensi milik publik untuk kepentingan perorangan dan/atau golongan.
"PPP secara institusi juga terus memonitor dan mengumpulkan data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik ini untuk pada saatnya kita serahkan kepada yang berkompeten," katanya.
Pemilu, paparnya, pada dasarnya bukan perlombaan iklan. Melainkan pertarungan ide dan gagasan. Karenanya, sudah menjadi kewajiban pengguna frekeuensi untuk sebanyak mungkin membuat panggung mempertarungkan ide dan gagasan tersebut.
"Bukan terjebak pada kepentingan partisan dan sesaat. Meski pahit bagi para awaknya, karena harus berhadapan dengan yang mempekerjakannya," kata Romi.