REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi mengatakan, pihaknya mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kampanye iklan politik, capres, dan cawapres.
Perlu ada pertemuan KPI dan KPU untuk menjalankan pengawasan.
"Keduanya diberi mandat untuk melakukan pengawasan dalam demokratisasi Indonesia. Penegakan hukum atau aturan harus dilakukan secara optimal," ujar Eko di Gedung KPI, Jumat, (29/11).
KPI, kata Eko, bisa melakukan teguran bahkan gugatan kepada TV yang melanggar aturan penyiaran. Ada pasal-pasal yang bisa digunakan.
Dalam kesempatan itu Eko juga meminta kepada semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran publik TVRI agar menghormati kepentingan publik dan bersikap dewasa dalam menghadapi pesta demokrasi ini.
Sikap independen dan non-partisan dituntut menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh semua lembaga penyiaran.
"Publik luas juga diperlukan keterlibatannya untuk turut mengawasi media dan melaporkan segala indikasi pelanggaran melalui saluran yang ada seperti KPI dan Dewan Pers," ujar Eko.