REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono berbeda dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), C Heru Budiargo terkait kebijakan jumlah dana talangan yang digelontorkan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
"Begini yang namanya saksi kalau di hadapan media itu pasti akan membangun alibi dalam membuat keterangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (28/11).
Bambang menjelaskan dalam sistem hukum pidana, penegak hukum akan terus mencari aktor dalam sebuah kasus pidana. Saat ini, KPK masih sedang mencari aktor utama dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KPK telah menganggap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter, Budi Mulya dan bidang pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah. Dua pihak ini yang dianggap bertanggungjawab dan disebut sebagai tersangka, meski untuk Siti Fadjrijah masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Bambang mengatakan dalam proses selanjutnya tidak mengetahui apakah nantinya ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak dapat memberikan jaminan ada orang-orang tertentu yang harus dijerat menjadi tersangka.
Apalagi, menurut Bambang, KPK bukanlah lembaga politik atau yang mempolitisi seseorang. Ia hanya dapat memastikan orang yang sudah menjadi tersangka yaitu Budi Mulya sudah ditahan dan akan segera disidangkan.
"Kan KPK lembaga penegakan hukum, bukan lembaga politik atau yang mempolitisasi sesuatu. Jadi kita nggak akan mungkin menyatakan orang ini akan kena, yang sekarang sudah kena (tersangka), itu yang akan ditahan," tegas mantan Ketua YLBHI ini.