REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, mengatakan para pengemis yang terjaring razia berkali-kali harus dikenakan kurungan agar mereka tidak lagi mengemis di jalanan ibukota.
"Kalau para pengemis sudah berkali-kali kena razia harus dikenakan kurungan agar jera," ujar Kukuh Hadi Santoso di Jakarta, Kamis.
Kukuh menanggapi kasus dua pengemis asal Subang, Jawa Barat, Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (60), yang membawa uang Rp25 juta rupiah saat terjaring razia oleh petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) malam.
Ia mengatakan sebenarnya larangan mengemis diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Apa namanya Perda itu hanya sebagai pajangan di perpustakaan, tetapi sekarang sudah waktunya Perda itu dilaksanakan," kata dia.
Dalam mengimplementasikan Perda tersebut, Satpol PP tidak menggunakan cara-cara kekerasan melainkan mengedepankan sosialisasi maupun penyuluhan agar mereka mengerti.
"Untuk menyelesaikan masalah ini, kita tidak memakai kekerasan dan itu tidak menjadi penghalang kita,'' katanya. ''Justru itu jurus ampuh seperti pemindahan warga di sekitar Waduk Ria-Rio yang tanpa kekerasan itu."