REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap 'C', tukang ojek sepeda motor, yang kedapatan membawa tiga jeriken minuman keras jenis tuak.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK, di Mukomuko, Kamis, mengatakan tukang ojek itu ditangkap karena membawa tiga jeriken minuman keras jenis tuak.
"Sekarang personel telah kita turunkan untuk menggeledah rumah di Kecamatan Selagan Raya yang diduga dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan miras jenis tuak ini," katanya.
'C' (50) membantah tuak tersebut miliknya tetapi punya oknum warga Kecamatan Selagan Raya berinisial S.
"Saya cuma mengantar saja. Tuak ini pesanan warga di Kecamatan Lubuk Pinang," imbuhnya.
C mengatakan dia hanya sebatas mengantar pesanan dari pelanggan. Setiap kali mengantar tuak ini dibayar Rp 15.000 per jeriken.
"Tuak ini diantar kepada pembeli dan selanjutnya pembeli itu yang menjual kembali tuak ini kepada masyarakat," katanya.
Ia berharap tidak dihukum hanya karena mengantar tuak pesanan dari pelanggan ojeknya.
"Mata pencaharian saya ini hanya sebagai tukang ojek, jadi tidak ada hubungannya dengan tuak itu,'' katanya. ''Jadi jangan sampai perbuatan orang lain, justru saya yang dihukum."