Kamis 28 Nov 2013 15:11 WIB

RUU Pilkada Diharapkan Selesai Desember

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih berjalan alot. Masih terjadi perbedaan pendapat antarfraksi mengenai beberapa poin dalam RUU itu.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, proses lobi masih terus berlangsung. Namun dari hasil rapat internal Komisi II, RUU pilkada itu akan segera diselesaikan. "Kita akan selesaikan pada masa sidang ini. Jadi, Desember sudah selesai," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

Ke depan, ujar Agun, panja akan kembali melakukan rapat untuk membicarakan subtansi RUU yang belum selesai. Diharapkan Desember semuanya sudah rampung. "Kalau belum juga selesai, kita akan proses pengambilan keputusan tingkat satu di Komisi II. Kalau tidak musyawarah, terpaksa pemungutan suara," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Agun mengatakan, ada empat poin utama yang masih terjadi perbedaan. Yakni, mekanisme pemilihan, penyelesaian sengketa, sistem paket pemilihan, dan pembahasan terkait dengan politik dinasti. Menurut Agun, Golkar saat ini masih melakukan pembahasan poin-poin tersebut dan melihat perkembangan dalam rapat. "Kami sangat terbuka," kata dia.

Mengenai poin pemilihan kepala daerah, Agun mengatakan, Golkar masih menibmang dan akan melihat aspirasi masyarakat yang masuk. Ia menyebut, Golkar dulu menjadi penggagas sistem pemilihan langsung. "Tapi kalau mau kembali (pemilihan) ke DPRD, kita juga siap. Nanti akan kita lihat," ujar dia. 

Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Wahab Dalimunthe, mengatakan, memang belum ada kesepakatan mengenai beberapa poin. Namun, Demokrat sudah mengambil sikap dalam poin-poin tertentu. Misalnya, memilih penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Agung (MA). "Untuk pemilihan, di tingkat II itu melalui DPRD dan untuk gubernur itu secara langsung," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement