Kamis 28 Nov 2013 14:46 WIB

ERP Terkendala Izin Menhub

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kaanan) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (kiri)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kaanan) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penerapan program jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP) masih terkendala masalah perizinan. Untuk menerapkan program tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan mengenai jalan yang akan diterapkan ERP. 

"Menteri Perhubungan bisa memberikan izin dengan syarat transportasi massalnya itu sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM)," ucapnya, Rabu (27/11).

Dia menerangkan, salah satu SPM yang harus dipenuhi yaitu headway bus minimal tujuh menit. Namun masalahnya, Pemprov DKI tidak pernah membuat SPM transportasi umum. 

"Kalau tidak pernah buat SPM, mana mungkin Menhub akan memberikan izin ERP," kata mantan Bupati Belitung Timur itu. 

Karenanya, lanjut Ahok, penerapan ERP kemungkinan masih akan lama. Sebab, saat ini pemprov masih menyiapkan kajian mengenai SPM tersebut sambil menyiapkan sistem transportasi umum yang nyaman. Pemprov juga akan berusaha mencari celah hukum agar ERP bisa segera mendapatkan izin dengan kemenhub. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement