REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis ke pengadilan beberapa waktu lalu.
Emir akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/11) ini.
"Sidang perdana tersangka Emir Moeis akan dilakukan besok (28/11) pukul 09.00 WIB," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (27/11).
Johan menjelaskan pelaksanaan sidang untuk Emir Moeis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Sidang perdana Emir ini akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P Wisesa mengunjungi kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan KPK sebelum sidang. Ia mengaku telah membaca nota dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Besok sidang pak Emir, sudah dibaca, besok saja ya (tanggapan soal dakwaan Emir Moeis)," ujar Yanuar.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Tarahan Juli 2012 lalu. Namun KPK baru memeriksa Emir Moeis sebagai tersangka pada 11 Juli 2013 dan dilanjutkan dengan penahanannya di Rutan KPK.
Berkas perkara Emir telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh KPK pada 6 November 2013 lalu. Setelah beberapa pekan di penuntutan, berkas perkaranya pun dilimpahkan ke persidangan dan Emir akan disidangkan pada Kamis (28/11) ini.
Emir menjadi tersangka karena diduga menerima 300 ribu Dolar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. Kasus ini juga diduga melibatkan perusahaan asing asal Jepang berinisial M. KPK juga telah memeriksa saksi dalam kasus ini hingga di Amerika Serikat.