Rabu 27 Nov 2013 14:23 WIB

Legislator: Dokter Bukan Tuhan

Sejumlah dokter membawa poster saat melakukan aksi solidaritas di depan Rumah Sakit Umum provinsi NTB di Mataram, Rabu (27/11).  (Antara/Ahmad Subaidi)
Sejumlah dokter membawa poster saat melakukan aksi solidaritas di depan Rumah Sakit Umum provinsi NTB di Mataram, Rabu (27/11). (Antara/Ahmad Subaidi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Indra mengatakan, dokter bukan Tuhan dan juga tidak kebal hukum. Ia menanggapi ini terkait kasus hukum dr Dewa Ayu Sasiary Prawan yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan malpraktik dan menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.

"Kita lihat secara objektif. Di satu sisi, saya melihat ada solidaritas, di sisi lain apakah yang dilakukan dr Ayu adalah malpraktik atau tidak. Kalau di situ ada kelalaian atau malpraktik harus ada hukum. Jangan sampai dokter kebal hukum," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Yang pasti, kalau dokter sudah melakukan tindakan sesuai tata aturan dan prosedur operasi standar (SOP), tentunya tidak bisa dibebankan. "Dokter bukan Tuhan. Ini tentu susah, dan hakim yang menilai. Tentu hakim harus mempertimbangkan ahli dalam masalah ini," kata dia.

Ia menambahkan, jika dr Ayu sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, maka sebaiknya mengajukan PK. "Kalau dr Ayu sudah menganggap prosedural, ajukan PK, ajukan novum yang yuridis, logis. Kita juga harus menjamin, dokter adalah profesi mulia dan ada juga haknya yang perlu dilindungi. Kalau ada malpraktik, ya harus dihukum," kata politisi PKS tersebut.

Kalau dilihat, ujarnya, putusan Pengadilan Negeri Menado dengan Mahkamah Agung yang berbeda, mungkin karena beda pendapat. "Mereka punya kewenangan masing-masing. Tidak bisa kita menuntut PN sejalan dengan MA. Kan ada PK kalau ada kejanggalan," katanya.

Ia pun mengaku memahami adanya aksi demo para dokter hari ini. "Tapi yang pasti, pasien tidak terlantar. Mereka harus memastikan pasien harus dilayani," kata Indra. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement