Rabu 27 Nov 2013 07:54 WIB

Jumlah Tenaga Penyuluh Perikanan Minim

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif C Sutardjo, menyaksikan kolam ikan karya mahasiswa Unida Bogor
Foto: dok.unida
Menteri Kelautan dan Perikanan, Syarif C Sutardjo, menyaksikan kolam ikan karya mahasiswa Unida Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Jumlah tenaga penyuluh perikanan di Indonesia saat ini masih belum memenuhi kebutuhan. Pasalnya, saat ini jumlah penyuluh perikanan dari PNS tercatat hanya sebanyak 35 persen atau 3.400 penyuluh.

Kepala Pusat Penyuluhan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP), Rina, mengatakan dari jumlah total 11 ribu penyuluh yang ada, 35 persennya merupakan penyuluh PNS. Jumlah tersebut, lanjutnya, masih di bawah jumlah penyuluh perikanan ideal di Indonesia.

"Sampai 2015, ditargetkan akan ada 15.300 penyuluh. Di setiap kecamatan akan ada tiga penyuluh, dan di setiap provinsi ada lima penyuluh," jelas Rina saat menghadiri acara Gerakan Nasional Peduli Industrialisasi Kelautan dan Perikanan (Gempita) di Pelabukan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara.

Menurutnya, saat ini masih banyak penyuluh yang bekerja dalam cakupan wilayah sangat luas. Rina mengatakan pihaknya juga akan mempertahankan para penyuluh tenaga kontrak untuk mengantisipasi minimnya jumlah penyuluh perikanan yang ada.

"Yang kontrak kalauo dia masih berada di lokasi akan kita pertahankan. Dan akan kita carikan exit strategy untuk meraka. Para tenaga kontrak tersebut bertugas mendampingi kelompok pengolah dan pemasar (poklahsar), serta kelompok usaha bersama (KUB)," jelas Rina.

Selain itu, untuk menambah tenaga penyuluh, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperbanyak para penyuluh tenaga swadaya. Para penyuluh tenaga swadaya itu berasal dari para kelompok usaha yang telah berhasil secara mandiri mengelola usahanya.

Para tenaga penyuluh tersebut rencananya akan dibantu dengan sarana dan prasarana. Rina mengatakan untuk menyediakan sarana dan prasarana, disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen dari tiap kabupaten atau kota. "Sarana dan prasarana yang disediakan seperti mobil, motor, dan laptop," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement