Rabu 27 Nov 2013 07:51 WIB

Daerah Otonomi Baru Bakal Laksanakan Keterbukaan Informasi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Otonomi daerah (ilustrasi)
Foto: become-teacher.blogspot.com
Otonomi daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pesisir Barat sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang baru berdiri tujuh bulan, segera melaksanakan keterbukaan informasi publik (KIP). DOB Pesisir Barat ini menjadi model di Provinsi Lampung.

Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi (monev) Selasa (26/11). "Kami mengapresiasi Kabupaten baru tujuh bulan ini sudah mau menyelenggarakan UU KIP," katanya, Rabu (27/11).

Menurut dia, Pemkab Pesisir Barat harus siap mengimplementasikan UU KIP  Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Jajaran komisioner KI Lampung diterima Sekretaris Daerab Kabupaten Pesisir Barat, M Sobri.

Dengan komitmen tersebut, Juniardi berharap DOB bisa jadi model atau contoh KIP di lampung, dengan melakukan percepatan implementasi UU KIP.

"Sebagai langkah awal, harus segera dibentuk PPID. Kemudian baru menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) serta menyusun daftar informasi publik dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan," paparnya .

Ia juga menekankan manfaat implementasi UU KIP yang dapat mencegah korupsi. Ini sangat bagus sekali diterapkan di kabupaten yang baru berdiri, sehingga korupsi tidak sempat membudaya di kalangan birokrasi pemerintahan daerah.

KI Lampung telah melakukan monev di sejumlah kabupaten/kota, SKPD maupun pemerintah provinsi. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memberikan stimulus bagi badan publik di daerah agar segera menerapkan UU KIP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement