Rabu 27 Nov 2013 07:27 WIB

Bandar Lampung Dihiasi Alat Peraga Caleg

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Alat peraga calon anggota legislatif (caleg) ramai menghiasi berbagai wilayah kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Kesemrawutan alat peraga terlarang ini membuat wajah kota semakin kotor.

Pemantauan di hampir seluruh jalan protokol, jalan pemukiman penduduk, pohon-pohon, tiang listrik, toko, warung, serta mobil angkutan kota (angkot), menjadi sasaran pemasangan alat peraga caleg. Bahkan, alat peraga caleg yang besar kerap mengganggu arus lalu lintas, tatkala angin kencang menjatuhkan alat peraga di tengah jalan.

Baliho, banner, dan stiker, menjadi santapan mata warga kota setiap hari. Tidak adanya penertiban dan penerapan aturan, membuat para caleg dan tim suksesnya bertindak semaunya. Akibatnya, bukan menjadi simpati warga, malah merugikan warga kota.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan yang konkret terkait pemasangan alat peraga caleg yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemasangan stiker di angkot, ia mengatakan belum bisa menindak karena tidak masuk dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Untuk menertibkan stiker di angkot dan menindaknya, menurut dia, kewenangan Dinas Perhubungan. Sedangkan penertiban alat peraga caleg dan parpol di tempat umum, menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.

Pemkot Bandar Lampung, telah beberapa kali melakukan penertiban pemasangan atribut caleg dan parpol sembarangan. Namun beberapa hari kemudian, atribut tersebut terpasang kembali di pohon-pohon, pagar, dan taman kota.

"Kami selalu rutin mencopot atribut caleg tersebut, tapi selalu ada lagi besok-besok," kata salah seorang pegawai Kecamatan Kemiling.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement