Selasa 26 Nov 2013 23:11 WIB

PKS: DPR Belum Bisa Memproses Impeachment Boediono

Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi DPR Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa parlemen belum bisa melakukan proses impeachment terhadap Wapres Boediono terkait keterlibatannya dalam kasus Century.

"DPR juga belum memproses untuk melakukan impeachment karena memang proses hukum terhadap Boediono baru sebatas saksi," katanya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/11).

Karenanya, tambah dia, aneh bila ada desakan untuk meminta Boediono mundur dari jabatannya. Padahal, dalam proses hukum Boediono belum berstatus tersangka atau pun terdakwa.

Dengan meminta Boediono mundur, ujar dia, maka itu mengisyaratkan kalau proses impeachment sudah berjalan. "Pak Boediono berkali-kali mengatakan tidak akan mengundurkan diri. Karena beliau merasa mengkhianati amanat rakyat bila mundur," jelas anggota komisi VIII DPR tersebut.

Ia pun mengimbau supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Century. "Yang terbaik adalah KPK segera menuntaskan kasus ini. Supaya Pak Boediono tidak tersandera oleh beragam rumor, entah apa pun itu," kata Hidayat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement