REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat belum bisa melakukan proses impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono terkait keterlibatan Wapres dalam kasus Century.
"DPR juga belum memproses untuk melakukan impeachment karena memang proses hukum terhadap Boediono baru sebatas saksi," kata Hidayat ketika dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu Hidayat menilai aneh bila ada desakan untuk meminta Boediono mundur dari jabatannya, sementara dalam proses hukum Boediono belum berstatus tersangka atau pun terdakwa. "Makanya tentu akan jadi aneh kalau beliau lalu diminta untuk mengundurkan diri," ujar dia.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan bahwa dengan meminta Boediono mundur, maka itu mengisyaratkan bahwa proses impeachment sudah berjalan."Pak Boediono berkali-kali mengatakan tidak akan mengundurkan diri, karena beliau merasa mengkhianati amanat rakyat bila mundur," jelas Hidayat.
Hidayat kemudian mengimbau supaya Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus Century. "Yang terbaik adalah, KPK segera menuntaskan kasus ini, supaya pak Boediono tidak tersandera oleh beragam rumor entah apapun itu," kata Hidayat.
Lebih lanjut Hidayat juga menyayangkan proses pemeriksaan Boediono oleh KPK yang dia anggap seperti ada perlakuan khusus.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Boediono pada Sabtu (23/11), bertempat di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Justru pertanyaannya kenapa kalau pejabat diberi semacam hak istimewa seperti memilih kapan diperiksa, tempatnya dimana. Kalau rakyat biasa bisa kah," ujar dia menyesalkan proses pemeriksaan Boediono.
Hidayat kemudian mengimbau agar tim pengawas kasus Bank Century juga mengundang Boediono untuk mendengar kesaksian dia secara terbuka. "Karena ada banyak hal yang perlu dia jawab terkait dengan pernyataan publik," imbuh Hidayat.