REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama kurun waktu November 2013, Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Cilegon, Kementerian Pertanian, menahan dan memusnahkan daging babi hutan sebanyak 3,455 ton.
Kabag Hukum dan Humas Barantan, Eddy Purnomo, di Jakarta, Selasa menyatakan daging babi hutan tersebut berasal dari Pulau Sumatera yang dikirim menggunakan bus antar pulau antar propinsi.
Melalui keterangan tertulis, Eddy mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada 15 November 2013. Daging ditemukan dalam bagasi bus P.O Laju Prima jurusan Jambi-Bandung sebanyak 1,384 ton.
Tangkapan kedua dilakukan pada 16 November 2013 di bus PO. Kramat Djati sebanyak 827 kg jurusan yang sama. Sedang, ketiga pada 22 November 2013 sebanyak 1,246 ton di bis P.O Danu Jaya.
"Penahanan daging babi hutan ini dikarenakan tidak disertai surat sanitasi produk hewan (Sanitary Certificate) dari daerah asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina baik di pelabuhan pengeluaran (Bakauheni) maupun pelabuhan Merak," katanya.
Menurut dia, disinyalir daging tersebut akan dikirim ke Jakarta, Bandung dan Tangerang untuk kemudian dioplos dengan daging ternak lain kemudian dijual di pasaran.
"Tingginya harga daging di pasaran membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan untuk memperjualbelikan daging babi hutan," katanya.
Sementara itu barang bukti berupa daging babi hutan tangkapan telah dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon pada 16 dan 25 November 2013. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar keseluruhan daging tersebut menggunakan alat incinerator.
Sementara, sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses penyidikan dan dimintai keterangan oleh penyidik PPNS karantina pertanian.
"Upaya pemasukan secara ilegal ini selain tidak menjamin kualitas kesehatan dan keamanan pangannya, namun juga dikhawatirkan dilakukan pencampuran daging tersebut dengan jenis daging lainnya dan beredar di pasaran," katanya.