REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, berkas perkara AQJ (13 tahun) belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengakui hal itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, berkas perkara masih dipelajari Jaksa. ''Ada kekurangan,'' kata dia, Selasa (26/11).
Namun, polisi urung untuk menerima pengembalian berkas. Rikwanto mengatakan, sejumlah kekurangan tersebut akan disusulkan dan tidak harus dikembalikan.
Pihaknya juga berharap agar berkas segera di P21 (kelengkapan berkas) oleh pihak Kejaksaan. Ketika ditanya mengenai salah satu kekurangan dalam berkas tersebut, Rikwanto enggan memberitahukannya. ''Nanti saja ya,'' katanya.
Advertisement