Selasa 26 Nov 2013 18:36 WIB

Berkas AQJ Kurang, Polda Urung Terima Pengembalian

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini, berkas perkara AQJ (13 tahun) belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengakui hal itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, berkas perkara masih dipelajari Jaksa. ''Ada kekurangan,'' kata dia, Selasa (26/11).

Namun, polisi urung untuk menerima pengembalian berkas. Rikwanto mengatakan, sejumlah kekurangan tersebut akan disusulkan dan tidak harus dikembalikan.

Pihaknya juga berharap agar berkas segera di P21 (kelengkapan berkas) oleh pihak Kejaksaan. Ketika ditanya mengenai salah satu kekurangan dalam berkas tersebut, Rikwanto enggan memberitahukannya. ''Nanti saja ya,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement