Selasa 26 Nov 2013 15:36 WIB

Pemkot Razia Angkot Berkaca Gelap

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Seorang polisi mengawasi dua penumpang wanita menaiki angkot di depan Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Maraknya tindak kejahatan diatas angkutan umum sejenis angkot kian meresahkan warga. Beberapa kali, kasus pemerkosaan dan penganiayaan terjadi di atas angkot.

Hal itu tidak terlepas dari ulah supir angkot yang menciptakan kondisi angkotnya sedemikian rupa, hingga menjadi bak perangkap bagi mangsanya. Salah satunya, dengan memasang kaca hitam. Sehingga, apa pun aksi kejahatan yang terjadi di dalam angkot, tidak bisa terlihat dari luar.

Menjawab keresahan warga tersebut, Wakil Wali Kota Depok H M Idris Abdul Shomad bertandang ke Terminal Depok, Selasa (26/11) pagi. Kehadirannya didampingi PLT Kadis Perhubungan, Nasrun AZ untuk memeriksa angkot yang mempunyai kaca gelap.

“Penertiban angkot hari ini dilakukan secara integral. Dalam artian dari sisi pemakaian seragam dan kaca-kaca yang tertutup dengan suatu media, sehingga angkot terlihat kurang transparan hingga gelap," jelas Idris.

Idris mengaku.  kerap mendapatkan laporan bahwa kaca angkot yang kurang transparan dan gelap tersebut membuat penumpang tidak nyaman. "Untuk itu, kami adakan penertiban supaya angkot-angkot di kota Depok ini (mempunyai kaca mobil) transparan,” sambung Idris.

Idris juga sempat menyobek kaca film yang menutupi beberapa angkot. Idris juga menyempatkan berbincang-bincang dengan beberapa sopir angkot. Seperti pengemudi D09 jurusan terminal depok-kampung sawah, Supriatna.

Idris menanyakan apa alasan mereka membuat kaca angkot mereka menjadi gelap. Padahal, dalam UU Dinas Perhubungan dan Trasnportasi jelas tertera peraturan tidak dibolehkannya terdapat suatu media yang menutupi kaca angkutan umum.

“Kami imbau kepada penumpang juga ikut mengingatkan pengemudi. Ingatkan mereka untuk memakai seragam sehingga penumpang mengetahui kalo mereka benar-benar legal. Ingatkan juga bahwa kaca-kaca didalam angkot harus terbuka (transparan),” imbaunya.

Dalam UU Dinas Perhubungan, terdapat larangan memasang sejenis poster di kaca angkutan umum. Katakanlah itu iklan komersial, poster, hingga iklan para caleg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement