Rabu 27 Nov 2013 03:09 WIB

Begini Nasib Korban Investasi Bodong

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sejumlah nasabah Futurindo Multi Sejahtera (FMS) di Denpasar menagih janji perusahaan itu yang sedianya mengembalikan dana investasi kepada 25 nasabah pada gelombang pertama pencairan. "Mereka telah ingkar janji padahal telah disepakati akan dikembalikan pada Selasa ini," kata seorang nasabah Agus Pratama di Denpasar, Selasa.

Untuk memastikan pengembalian dana itu, sejumlah penanam modal itu mendatangi kantor perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi investasi tersebut di Jalan Raya Sesetan. Namun sejumlah nasabah mendapatkan kepastian kosong karena perusahaan tersebut belum bisa menepati janjinya untuk mencairkan dana.

Nasabah yang menanamkan modalnya sebesar Rp 50 juta itu menuturkan bahwa pihak perusahaan yang memiliki ribuan orang nasabah tersebut berjanji akan membayarkan pada Rabu (27/11) atau gelombang kedua. "Padahal waktu kesepakatan lalu mereka hanya bisa mencairkan dana maksimal per hari sebesar Rp 1 miliar untuk gelombang pertama. Kalau pembayaran digabung dengan nasabah lain pada gelombang kedua, berarti dana yang harus dicairkan berjumlah Rp 2 miliar. Kami jadi ragu dengan janji-janji itu," ucapnya.

Nasabah lain yang juga menuntut pencairan dana, Nengah Rusjana menjelaskan bahwa selama enam bulan dirinya belum menerima kejelasan terkait investasi dana sebesar Rp 30 juta. Bahkan ia dan sejumlah nasabah lainnya diberikan cek, namun cek tersebut ternyata kosong. "Kami masih menunggu kejelasan. Kami pernah diberikan cek kosong, ini sama dengan penipuan," ucapnya.

Rata-rata sejumlah nasabah menanamkan modalnya bervariasi mulai Rp 20 juta hingga Rp 3 miliar dengan keuntungan bunga yang bervariasi dan menggiurkan yakni 0,5 persen dan satu persen per hari.

Sebelumnya pada Senin (4/11), puluhan nasabah dan FMS telah menandatangani surat kesepakatan untuk pencairan dana investasi kepada 25 orang nasabah dalam dua gelombang yakni Selasa dan Rabu (26-27/11). Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa FMS akan mencairkan dana dalam dua gelombang, di mana gelombang pertama akan dicairkan maksimal Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement