REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Ketua Komisi D DPRP Papua Yan Mandenas, mengatakan, pihaknya menduga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di dua lokasi di Papua sarat dengan tindak pidana korupsi.
"Kami menduga pembangunan PLTA yang berlokasi didua kabupaten itu fiktif sehingga diharapkan pihak penyidik baik itu penyidik Polri maupun kejaksaan untuk menyelidikinya," harap Mandenas kepada Antara di Jayapura, Selasa (26/11).
Dikatakan, dua lokasi pembangunan PLTA itu masing masing di Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Raya dan Urumuka, di Kabupaten Mimika. Dugaan telah terjadinya korupsi itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi temuan BPK tahun 2011, terungkap pembangunan PLTA Urumuka sudah menghabiskan dana sekitar Rp 29 M sedangkan PLTA Mamberamo sekitar Rp 26 miliar.
Menurutnya, laporan BPK itu perlu ditindak lanjutkan oleh para penyidik dari kedua lembaga sehingga bila memang terbukti terjadi tindak korupsi dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Temuan itu harus ditindaklanjutin karena negara sudah dirugikan puluhan milyar," kata politisi dari partai Hanura.
Proyek pembangunan PLTA Urumuka dan Mamberamo itu berada di Dinas Pertambangan dan Energi Papua yang dianggarkan tahun 2009-2010 lalu. PTLA Urumuka telah menghabiskan dana sebesar Rp 29.478.462.000, sedangkan PLTA Mamberamo Rp 26.262.511.000.