REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap isteri tersangka Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Athiyyah akan diperiksa untuk tersangka baru dalam kasus ini, Machfud Suroso.
"Athiyyah Laila diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11).
Athiyyah telah memenuhi panggilan untuk diperiksa tim penyidik KPK. Ia tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Athiyyah datang ke gedung KPK dengan ditemani tiga orang koleganya yang semuanya perempuan. Athiyyah terlihat memakai baju terusan putih dengan corak bunga dengan kerudung cokelat.
Sedangkan baik suaminya, Anas Urbaningrum maupun kuasa hukumnya, Firman Wijaya tidak terlihat mendampingi kedatangan Athiyyah. Saat masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK, Athiyyah tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya. "Saya masuk dulu ya," ucap Athiyyah singkat.
Sebelumnya KPK melakukan panggilan pertama kalinya terhadap isteri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila sebagai saksi dalam kasus Hambalang pada 18 November 2013 lalu. Namun Athiyyah tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang sakit.
Panggilan kedua pun dilayangkan pada hari ini dan Athiyyah memenuhi panggilan ini. Saat kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan, Athiyyah juga pernah dimintai keterangannya. Saat itu, Athiyyah ditemani suaminya, Anas Urbaningrum yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan karena posisinya sebagai mantan Komisaris PT Dutarasi Citralaras. Pasalnya tersangka baru kasus Hambalang, Machfud Suroso, menjabat sebagai Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.