REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum Jambi karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono melalui Kasubag Humas Iptu Rahmalina, di Jambi, Senin (26/11) mengatakan, oknum PNS Dinas PU Provinsi Jambi, yang masih berstatus calon pegawai (capeg) dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Jambi, pada Minggu (24/11).
Oknum tersebut, bernama Bambang Irawan (30) alias Konyot, warga jalan KS Tubun RT 06, No 53, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Dari pelaku Bambang, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,53 gram.
Penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat yang berhasil dihimpun oleh jajaran polisi dan bermodal itu, lalu tersangka atas nama Bambang digelandang ke sel tahanan Narkoba Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Awalnya jajaran Kepolisian mendapati informasi dari masyarakat yang sudah resah sering terjadi pesta sabu-sabu di Jalan Kimaja di sebuah kos-kosan RT21, Kelurahan Simpang III Sipin Jambi.
Pada saat penggerekan di kos-kosan tersebut, tersangka Bambang sedang bersama dengan rekannya atas nama Adi Ermanto. Mereka dibekuk tanpa adanya perlawanan.
Dari tangannya Bambang, anggota mendapati satu peket kecil sabu seberat 0,53 gram, dua HP Nokia serta satu kendaraan roda dua jenis Honda Beat bernopol BH 3566 YC.
Kelakuan Oknum PNS Dinas PU Provinsi Jambi tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.