REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta melarang warga mendirikan bangunan di kawasan ruang terbuka hijau. Bangunan yang dilarang itu, salah satunya warung makanan dan minuman.
Bangunan liar di kawasan terbuka hijau tersebut dinilai telah melanggar tentang Perda Keamanan, Kebersihan dan Ketertiban (K3). Salah satu kawasan yang harus bebas bangunan liar itu, kawasan terbuka hijau Gunung Canar, Kecamatan Darangdan.
Camat Darangdan Agus Sutoyo mengatakan, Gunur Canar merupakan kawasan terbuka hijau yang ada di wilayah perbatasan Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, lingkungan di kawasan itu harus tetap terjaga kebersihan dan keasriannya. Dengan demikian, pemkab melarang siapapun untuk mendirikan bangunan liar yang ada di wilayah itu.
"Sebab, bangunan liar tersebut telah melanggar Perda K3," ujarnya, Senin (25/11).
Apalagi, lanjut dia, akhir-akhir ini bupati telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penataan wilayah perbatasan. Karena itu, wilayah perbatasan ini mendapat perhatian serius.
Pada akhir pekan kemarin, lanjut Agus, pihaknya telah melakukan K3 di wilayah Gunung Canar. Selain itu, seluruh pegawai juga turut membersihkan saluran air serta menanam pohon. Supaya, wilayah itu kedepannya tetap hijau.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada pemilik warung liar untuk membongkar bangunannya. Sebab, bangunan tersebut tak memiliki izin serta melanggar aturan.