Selasa 26 Nov 2013 04:03 WIB

Kaca Mobil Anda Gelap? Waspadai Ini

Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Anggota polisi melakukan razia kendaraan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Kepolisian Resor Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin, merazia mobil angkutan desa yang menggunakan kaca gelap dan stiker berlebihan pada mobil. "Dalam razia kami mengehentikan sementara perjalanan semua mobil angkutan desa di kabupaten ini, kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan Inspektur Satu (Iptu) Anindhita Rizal.

Bagi mobil angkutan yang ditemukan memakai stiker berlebihan pada kaca dan dapat menghambat pandangan mata maka akan ditindak, tegasnya.

Tidak hanya itu, personel yang bertugas juga membongkar seluruh stiker dan kaca film mobil yang menghambat pandangan mata. "Pemakaian stiker dan kaca gelap pada mobil dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dari terhambatnya pandangan pengemudi saat mengendarai kendaraan," ujarnya.

Setelah membuka seluruh stiker dan kaca film gelap, Satlantas juga memberikan teguran atau peringatan kepada pengemudi untuk tidak lagi memakaikan stiker berlebihan pada kaca mobil khususnya angkutan desa. Bagi kendaraan yang sudah ditindak atau mendapatkan teguran pertama pada razia tersebut, namun masih ditemukan pada razia berikutnya, maka Satlantas akan memberikan sanksi berat terhadapnya.

Kaca depan dan samping mobil angkutan agar tidak mengganggu pandangan mata, katanya, hanya dapat memakai kaca filem pada kondisi maksimal 40 persen. Ketentuan itu agar dapat dimengerti dan dipahami oleh para sopir demi keselamatan penumpang dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Jarak pandang pengemudi dapat berkurang bila kegelapan kaca depan mobil lebih dari 40 persen. Akibat pemakaian kaca gelap dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan bagi orang lain dan penumpang mobil itu sendiri. Lebih parah lagi saat hujan, jarak pandang pengemudi akan semakin dekat dari kaca gelap tersebut, " ujarnya.

Selain merazia pemakaian kaca gelap dan stiker berlebihan, Satlantas juga mengimbau para pengemudi agar membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan pengemudi. Pengemudi diwajibkan untuk mamasang seluruh kelengkapan kendaraan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement