REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sebanyak 180 kepala desa se-Kabupaten Pamekasan dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pendistribusian bantuan beras bagi warga miskin, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samiadji Zakariya, Ahad (24/11).
"Dugaan keterlibatan sebanyak 180 kepala desa dalam kasus dugaan korupsi raskin ini, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat dan pegiat lembaga swadaya masyarakat," kata Samiadji menjelaskan.
Hanya saja, kata dia, pihak Kejari belum bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi raskin yang melibatkan oknum para kepala desa itu, karena keterbatasan tenaga kenyidik.
Kendati demikian, ia memastikan, pihaknya akan tetap menuntaskan pengusutan kasus itu, karena berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi penegak hukum tersebut, jumlah kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit. "Yang pasti semua laporan yang masuk kepada kPejari akan kami tindak lanjuti," katanya menjelaskan.
Selain karena jumlah penyidik terbatas, Kejari Pamekasan kini juga masih fokus pada penyelidikan kasus dugaan korupsi raskin di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Kasus dugaan korupsi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan tergolong parah dan hampir terjadi di semua desa di wilayah itu, sebagaimana laporan yang disampaikan masyarakat ke Komisi D DPRD Pamekasan.
Hasil penelitian Lembaga Pemantau Kebijakan Publik di Pamekasan menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus penggelapan raskin di Kabupaten Pamekasan ini mencapai Rp58,8 miliar per tahun.
Dari sebanyak 180 kepala desa yang dilaporkan masyarakat terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan raskin itu, sebanyak dua orang diantara telah ditahan aparat penegak hukum.
Kedua kepala desa itu masing-masing Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Moh Urip dan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.Kades Tanjung Moh Urip ditahan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan, sedangkan Kades Larangan Slampar oleh tim penyidik Polres Pamekasan.
Selain menahan kepala desa, mantan korlap raskin dari Sub Divre XII Madura Ahmad Yani juga ditahan tim penyidik Polres Pamekasan, karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi raskin di Kabupaten Pamekasan itu.