Senin 25 Nov 2013 04:52 WIB

Berminat Ikut Lelang Jabatan Kepsek? Ini Caranya

Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyelesaikan ujian/ilustrasi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyelesaikan ujian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sukses menggelar seleksi dan promosi jabatan terbuka atau lelang jabatan untuk posisi lurah dan camat, Pemprov DKI Jakarta akan memulai lelang jabatan untuk kepala sekolah. Tahap awal lelang jabatan kepala sekolah hanya untuk tingkat SMA dan SMK negeri. Hari ini DKI akan mengumumkan proses seleksi terbuka melalui media massa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan lelang jabatan untuk kepala sekolah dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal ini menyasar kepada kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. Pendaftaran akan dibuka mulai 26 November hingga 2 Desember, secara online melalui website http://jakgov.jakarta.go.id.

Setelah lolos seleksi pendaftaran secara online, pada 7-8 Desember peserta akan mengikuti seleksi bidang atau akademik. Kemudian pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi sebelumnya akan menjalankan tes psikologi. "Semua SMA dan SMK Negeri akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka. Baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah (karena pensiun) maupun yang masih menjabat kepala sekolah," kata Taufik, seperti dilansir situs beritajakarta.

Jabatan kepala sekolah SMA negeri yang akan dilelang yakni sebanyak 117. Sementara 63 jabatan kepala SMK negeri akan diperebutkan. Peserta lelang jabatan kepala sekolah yang diperbolehkan ikut yakni, kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan. "Yang pasti persyaratan paling utama, mereka harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Dikatakan Taufik, proses pelaksanaan lelang jabatan ini telah diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab aturan dan persyaratan menjabat sebagai kepala sekolah diatur dalam regulasi Kemendikbud. "Kepala sekolah, merupakan jabatan tambahan seorang guru. Guru-guru tetap yang bisa mengikuti seleksi terbuka kepala sekolah ini pun diseleksi," katanya.

Sementara untuk guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikutinya. Mereka harus telah memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III-c. Sama seperti lelang jabatan lurah dan camat, PNS dari kota lain juga tidak diperkenankan ikut seleksi ini.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta yakni memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari PT yang terakreditasi. Berusia maksimal 54 tahun, syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat. Peserta yang berasal dari guru juga harus telah memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini. "Dan juga memiliki Nilai DP3 minimal Baik untuk dua tahun terakhir ini," ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement