Ahad 24 Nov 2013 16:24 WIB

Disnaker Buka Kesempatan Penangguhan Pembayaran

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ditetapkannya UMK Kota Bekasi tahun 2014 sebesar Rp 2.441.954, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi membuka kesempatan kepada pengusaha di wilayah setempat yang merasa tidak mampu dalam hal finansial untuk mengajukan penangguhan pembayaran gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota tahun 2014.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan kepada Republika, Ahad (24/11), akan membuka kesempatan kepada perusahaan guna pengajuan penangguhan pembayaran gaji karyawan.

Syarat-syarat untuk pengajuan penangguhan ini, ia menambahkan, harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pengusaha dengan para pekerjanya.

"Syarat lainnya, harus dilakukan audit keuangan terlebih dahulu terhadap perusahaan tersebut, guna dapat melihat pertumbuhan usahanya selama dua tahun terakhir," katanya menjelaskan.

Pun, Akte pendirian perusahaan akan turut diminta untuk dilampirkan oleh perusahaan yang akan mengajukannya. Setelah semua persyaratan masuk, ia menambahkan, perusahaan-perusahaan yang meminta penangguhan akan disampaikan kepada gubernur.

Syarat-syarat pengajuan penangguhan ini, sambung Sudirman, sudah harus diterima Disnakertrans Kota Bekasi selambat-lambatnyan sepuluh hari setelah penetapan UMK 2014 oleh gubernur.

Selanjutnya, perusahaan yang mengajukan penangguhan itu akan disampaikan kepada gubernur.

"UMK 2014 berlaku efektif per 1 Januari 2014. Maka jika ada perusahaan yang tak sanggup, harus dipastikan penangguhannya diterima atau ditolak sebelum tahun berganti," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memang merasa tidak mampu untuk segera mengurus kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan.

"Jika ada kesulitan, silakan berkonsultasi ke sekretariat Apindo Kota Bekasi, kami siap membantu,” katanya.

Purnomo belum dapat memprediksi jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan. Namun untuk tahun 2013, ada 18 perusahaan yang penangguhan pemberlakuan UMK 2013 disetujui oleh gubernur.

"Tahun ini saya tidak tahu. Kemungkinan 18 perusahaan itu kembali mengajukan penangguhan," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement