REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak PT Permbangunan Jaya Ancol (PJA) akan mengaji kembali pelaksanaan pembangunan rumah susun di kawasan tersebut.
Humas PT PJA, Metty Harahap menjelaskan, terkait pertanyaan mengenai reklamasi Ancol dan pembangunan rumah susun yang hingga kini belum dilaksanakan. "Hal ini menjadi satu kewajiban yangg memang harus dilakukan," katanya, Sabtu (23/11).
Ia melanjutkan, mekanisme pelaksanaan pembangunannya akan dikaji lebih jauh. Terutama akan dikaitkan dengan perkembangan reklamasi.
Sementara, dikutip dari beritajakarta.com pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengancam akan mencabut Izin reklamasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Sebab, hingga kini mereka belum juga membangun rumah susun (rusun) yang merupakan kewajiban pengembang di kawasan tersebut.
PT PJA diwajibkan membantu Pemprov DKI dalam upaya menyelesaikan persoalan yang timbul saat pelaksanaan proyek normalisasi sungai dan pengerukan waduk.
Persoalan terberat yang dihadapi Pemprov DKI terlait pelaksanaan kedua proyek tersebut yakni pemindahan warga yang tinggal di rumah sepanjang bantaran waduk atau sungai.
"Pemindahan warga dari bantaran kali itu untuk kita buatkan jalan alternatif di semua sungai dan waduk. Uang bukannya tidak ada, kalau minta ke DPRD belum tentu dapat. Nah, kita lagi berpikir, mereka (PT PJA) wajib mengerjakan itu, kan untung kita. Sebab, izin reklamasi itu keuntungannya mereka, nah bagaimana izin reklamasi dilakukan dengan kompensasi membantu kita," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI.