Ahad 24 Nov 2013 07:56 WIB

Warga Siap Hadapi Denda Maksimal

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Polda Metro Jaya menggelar operasi sterilisasi jalur busway sejak 30 Oktober silam.
Foto: Fian Firatmaja/ROL
Polda Metro Jaya menggelar operasi sterilisasi jalur busway sejak 30 Oktober silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga tampaknya siap untuk menghadapi penerapan denda maksimal bagi pelanggar yang masuk jalur Transjakarta.

Syamsul, pengendara motor yang ditemui Republika, di Kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat mengatakan, ia sepakat dengan pemerintah jika menerapkan denda maksimal bagi pelanggar yang masuk jalur Transjakarta.

Menurut dia, penerapan tersebut sebenarnya kembali kepada masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat juga. "Ya sepakat saja, saya juga nggak mau masuk jalur Transjakarta, bahaya juga," katanya, Sabtu (23/11).

Ia melanjutkan, polisi harus berjaga di sepanjang jalur Transjakarta untuk segera menilang kendaraan yang melanggar. Selain itu, ia meminta agar pemisahan antara jalur motor dan jalur mobil dipertahankan.

Sebab, pemisahan jalur motor dan jalur mobil dengan marka jalan dinilai belum maksimal. "Cuma dari Senin sampai Rabu saja, itu juga yang jaga Polwan," kata Syamsul.

Syamsul yang bekerja sebagai cleaning service di kawasan Jakarta Barat selalu kerepotan jika mobil sudah masuk jalur motor. Diketahui, sepanjang jalan Gatot Subroto, jalur motor berada disebelah kiri jalan, dan jalur mobil berada di tengah, antara jalur motor dan jalur Transjakarta.

Kasubdit Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya akan berkordinasi pada Senin (25/11) mendatang berssama Pemprov DKI, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kordinasi dilakukan untuk menentukan jadwal penerapan denda maksimal tersebut.

Hindarsono mengatakan, denda maksimal juga rencananya akan diterapkan untuk pelanggar yang menurunkan orang tidak di tempatnya, parkir liar dan melawan arus.

"Mudah-mudahan bertambah lagi untuk jenis pelanggarannya terkait denda maksimal ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement