Sabtu 23 Nov 2013 08:32 WIB

Ahok Ancam Ancol, Ada Apa?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)
Foto: Antara/Wahyu Jayadiputra
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengancam akan mencabut Izin reklamasi PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Pasalnya, hingga kini mereka belum juga membangun rumah susun (rusun) yang merupakan kewajiban pengembang di kawasan tersebut.

PT PJA diwajibkan  membantu Pemprov DKI dalam upaya menyelesaikan  persoalan yang timbul saat pelaksanaan proyek normalisasi sungai dan pengerukan waduk. Persoalan terberat yang dihadapi Pemprov DKI terlait pelaksanaan kedua proyek tersebut yakni pemindahan warga yang tinggal di rumah sepanjang bantaran waduk atau sungai.

“Pemindahan warga dari bantaran kali itu untuk kita buatkan jalan alternatif di semua sungai dan waduk. Uang bukannya tidak ada, kalau minta ke DPRD belum tentu dapat. Nah, kita lagi berpikir, mereka (PT PJA) wajib mengerjakan itu, kan untung kita. Sebab, izin reklamasi itu keuntungannya mereka, nah bagaimana izin reklamasi dilakukan dengan kompensasi membantu kita,” kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, seperti dilansir situs beritajakarta.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan tawar menawar dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. Salah satunya PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang 100 persen sahamnya dipegang Pemprov DKI. Mereka pun telah bersedia membantu.

Sedangkan, PT PJA merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemprov DKI dan saat ini masih dalam proses tawar menawar. “Ancol minta yang kecil dulu. Ya kita bilang, kalian ajukan saja surat mau sumbang apa. Mau beresin Waduk Sunter kek atau yang lain,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement