Jumat 22 Nov 2013 20:22 WIB

Hindari Pilkada, Sidang Rusli Zainal Dipercepat

 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan Rusli Zainal dipercepat untuk menghindari hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Riau putaran kedua.

"Harusnya sidang setiap Rabu. Namun karena Rabu (27/11) bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada putaran kedua, maka kami bersepakat untuk mempercepat sidang menjadi Selasa (26/11)," kata Rudy Alfonso selaku Koordinator Kuasa Hukum terdakwa Rusli Zainal di Pekanbaru, Jumat (22/11) siang.

Selain itu, demikian Rudy, sebelumnya antara tim kuasa hukum, jaksa penuntut dan mejalis hakim juga menyepakati sidang untuk terdakwa mantan Gubernur Riau itu dilaksanakan dua kali dalam sepekan.

"Yakni Selasa dan Kamis, itu karena memang banyak saksi yang akan dihadirkan dalam sidang-sidang mendatang," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya juga telah memutuskan sidang lanjutan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal akan digelar dua kali dalam sepekan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Majelis Hakim memutuskan hal tersebut usai pembacaan putusan sela, yang intinya menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII/Riau harus dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk terdakwa Rusli Zainal, Bachtiar Sitompul mengatakan, keputusan sidang dua kali dalam seminggu itu untuk menghindari durasi persidangan yang akan memakan waktu panjang.

"Sebab, RZ menghadapi tiga dakwaan sekaligus mulai dari dugaan korupsi kehutanan, menerima suap dan melakukan suap dalam kasus PON Riau," katanya. Sebelumnya dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa RZ.

Majelis hakim menyebutkan, bahwa seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat dikabulkan. Karena itu majelis menyebutkan bahwa persidangan kasus korupsi PON dan perizinan kehutanan tetap dilanjutkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement