Jumat 22 Nov 2013 18:51 WIB

Machfud Bantah Jadi Penampung 'Fee' Hambalang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso, Syaiful Ahmad Dinar, membantah kliennya terlibat dalam urusan fee untuk 18 proyek pembangunan di Proyek Hambalang.

Ia juga menyebut Machfud tidak terlibat dalam perbincangaan mengenai fee tersebut. "Itu saya jamin tidak ada," kata Syaiful, saat mendampingi kliennya, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/11).

Ia mengatakan, Machfud tidak pernah membicarakan masalah fee dari PT Adhi-Karya (PT AK), pun jadi tempat penampungan fee tersebut.

Dalam persidangan terdakwa Deddy Kusdinar, saksi Komisaris PT Methapora Solusi Global (MSG) Muhammad Arifin mengungkap adanya permintaan fee 18 persen terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. 

Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 2010 di Plaza Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi-Karya (AK), Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Menurut Arifin, dalam pertemuan itu terlontar permintaan fee senilai 18 persen. Namun, ia tidak mengingat ucapan itu muncul dari Deddy atau anggota tim asistensi persiapan pembangunan Lisa Lukitawati Isa. 

Setelah pertemuan itu, menurut Arifin, ada tindak lanjutnya di kantor PT AK. Di situ, dibicarakan teknis realisasi pemberian fee dari PT AK. "Seingat saya nanti akan masuk, ini usulan dari Machfud Suroso, masuk ke subkon," ujar Arifin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement