Jumat 22 Nov 2013 18:38 WIB

Mantan Ketua DPRD Ini Dijebloskan ke Tahanan

Rutan, ilustrasi
Rutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  WONOSOBO -- Kejaksaan Negeri Wonosobo menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo periode 1999-2004, Idham Cholid, karena diduga terlibat korupsi dana asuransi semasa menjabat.

"Kami telah menahan mantan Ketua DPRD Wonosobo periode 1999-2004, Idham Cholid atas dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini kami tahan di Rutan Wonosobo," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Wonosobo, Anto Widi di Wonosobo, Jumat.

Ia mengatakan, dugaan kasus yang melibatkan pria yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR RI ini adalah kasus korupsi dana asuransi. Diduga dia menerima aliran dana asuransi dan tali asih dengan nilai kerugian negara Rp4 miliar.

Anto mengatakan, dana tersebut diterima pada kurun waktu 2003-2004 dan dibagi untuk semua anggota dewan.

Menurut dia, saat ini baru mantan ketua DPRD yang ditahan karena penandatangan dana tersebut dilakukan oleh pimpinan DPRD.

Penahanan Idham dilakukan selama 20 hari ke depan dan berkas perkaranya akan segera dinaikkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan pernah memberikan batas waktu Februari 2011 sebagai batas akhir pengembalian dana asuransi.

Ia mengatakan, dari 45 anggota DPRD periode 1999-2004, baru mantan Ketua DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi asuransi.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada orang yang menerima aliran dana tersebut," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangaan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo, hampir semua mantan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo belum mengembalikan dana asuransi yang diterima pada tahun 2003 sebanyak Rp72 juta dan tali asih Rp16 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement