Jumat 22 Nov 2013 12:56 WIB

Machfud Suroso Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Direktur Duta Sari Citralaras Mahfud Suroso memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Machfud Suroso sebagai tersangka, Jumat (22/11).

Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. 

Machfud sudah datang ke Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.50 WIB. Ia terlihat berbincang dengan seseorang sebelum masuk ke kantor lembaga anti-rasuah itu. Saat ditanya awak media, Machfud belum banyak berkomentar. "Saya belum diperiksa. Jadi saya belum bisa cerita," kata dia.

KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka pada 6 November lalu. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Machfud bepergian ke luar negeri. Perpanjangan pencegahan itu dilakukan pada 8 November lalu.

Dalam surat dakwaan terhadap Deddy Kusdinar, perusahaan Machfud disebut menerima sub kontrak dari pemenang tender pembangunan di Hambalang KSO Adhi-Wika.

Machfud disebut turut kecipratan dana terkait proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Dalam surat dakwaan, Machfud disebut telah diperkaya senilai Rp 18.800.942.000. Sedangkan PT DCL disebut diperkaya senilai Rp 170.395.116.962.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement