Jumat 22 Nov 2013 07:46 WIB

PPDI Desak DPR Sahkan RUU Desa

 Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/12).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Aliansi Desa Indonesia (ADI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/12). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak DPR segera mensahkan RUU Desa.

"Kami mendesak DPR mensahkan RUU Desa sebelum Januari 2014," kata Ubaidi Rosidi, Ketua Umum PPDI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Kesepakatan itu, kata Ubaidi, diambil dalam rapat pimpinan organisasi PPDI yang digelar beberapa waktu lalu di Ciawi, Bogor. Pertemuan itu diikuti 20 orang utusan dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Sumatera Selatan, Bali dan Kalimantan.

Tenggat waktu hingga Januari 2014, sebut Ubaidi, karena alasan politis.

"Mulai Januari, anggota DPR sudah disibukkan dengan Pemilu. Mereka pasti tidak sempat mengurus RUU Desa," kata Ubaidi seraya mengatakan pihaknya tidak segan untuk kembali turun ke jalan.

Salah satu poin penting dalam Undang-Undang tentang Desa adalah porsi APBN untuk desa secara langsung. Jika Undang-Undang disahkan, maka sekitar 71.000 lebih desa di tanah air lebih leluasa melakukan pembangunan. Sebab, dengan adanya suntikan dana dari APBN, perangkat desa dapat mempercepat pembangunan desa-desa.

Kepala desa bersama masyarakat yang ada di desa dapat mempercepat pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengenai besaran dana yang akan dialokasikan pemerintah pusat kepada masing-masing desa bervariasi dan sangat tergantung dengan luas wilayah dan jumlah penduduk dimasing-masing desa.

RUU tentang Desa sendiri lahir dari usulan DPD yang menampung aspirasi dari masyarakat serta hasil turun ke desa-desa di berbagai daerah di Tanah Air.

"Insya Allah sebelum Januari 2014 sudah disahkan," ujar Ubaidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement