Kamis 21 Nov 2013 13:25 WIB

Istri Anas Dicegah ke Luar Negeri

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Anas Urbaningrum didampingi istinya Athiyyah Laila memberikan keterangan soal kasus Hambalang di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Arie Haliana
Anas Urbaningrum didampingi istinya Athiyyah Laila memberikan keterangan soal kasus Hambalang di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap isteri tersangka Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila pada Selasa (26/11) depan. KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Athiyyah.

"Surat keputusannya tertanggal 20 November 2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada para wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Pencegahan terhadap Athiyyah berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor KEP-828/01/11/2013 tertanggal 20 November 2013. Dalam surat tersebut, disebutkan Athiyyah lahir di Yogyakarta pada 6 Agustus 1976. Pencegahan ini diajukan KPK karena Athiyyah terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang untuk tersangka Machfud Suroso yang Dirut PT Dutasari Citralaras. Athiyyah merupakan mantan Komisaris perusahaan tersebut.

Selain Athiyyah, KPK juga melakukan pencegahan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012. Saksi tersebut adalah Agus Marwan dari swasta.

"Agus Marwan dicegah berdasarkan SKEP KPK Nomor KEP-829/01/11/2013 juga pada 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes Kota Tangsel pada 2012," jelas Denny.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Athiyyah Laila terkait proses penyidikan tersangka kasus Hambalang, Machfud Suroso. Dalam penggeledahan, KPK menyita lima unit telepon seluler (ponsel) milik Anas, buku tahlil bergambar Anas, sejumlah kartu nama dan paspor atas nama Athiyyah Laila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement