REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah vonis terdakwa Angelina Sondakh.
Menurutnya, dengan putusan Angie yang diperberat menjadi 12 tahun ini menandakan masih adanya harapan dalam pemberantasan korupsi. Harapan ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi.
"Putusan MA ini harus diapresiasi karena membawa pesan yang sangat jelas bagi publik khususnya para koruptor agar tidak bermain-main dengann tindak pidana korupsi," tegas mantan Ketua YLBHI ini, Kamis (21/11).
MA memperberat hukuman Angelina alias Angie 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Angie dinilai aktif meminta dan menerima yang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU tersebut.