REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memperberat vonis untuk terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh dari empat tahun enam bulan penjara menjadi 12 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap adanya memperberat vonis untuk pelaku korupsi dapat diikuti hakim lain dalam memutus perkara korupsi seperti Angie.
"Semoga sejumlah vonis hakim kasasi ini menjelma menjadi yurisprudensi permanen yang diikuti hakim lainnnya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Busyro menambahkan putusan terhadap vonis Angie di MA ini sangat menggembiraakan di tengah-tengah pusaran dan penegakan hukum yang masih rendah dalam memberikan tuntuntan dan vonis kepada sejumlah terdakwa korupsi.
Putusan terhadap Angie ini sangat mencerminkan adanya ketajaman dan keadilan sosial dari majelis hakim. Menurutnya, pelaku korupsi bukan saja berwatak kejahatan luar biasa tetapi juga kejahatan pembunuhan pelan-pelan atas rakyat sebagai korban paling parah dalam kasus korupsi.
Ia pun berharap memperberat hukuman bagi pelaku korupsi dapat menjadi yurisprudensi tetap di MA. "Perlu pimpinan MA meresponnya menjadi yurisprudensi tetap," imbaunya.
Sebelumnya MA memperberat hukuman Angelina alias Angie 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Angie dinilai aktif meminta dan menerima yang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU tersebut.